Oleh: Muhammad Syaefiddin Suryanto*
Pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemic covid-19 menimbulkan beberapa masalah. Kasus harian infeksi virus corona terus mengalami peningkatan korban, bahkan sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terinfeksi virus yang menyerang saluran pernapasan, juga bisa terdeteksi dari hasil swab ataupun rapid. Akibatnya, pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dikhawatirkan menimbulkan klaster baru. Mengingat proses pilkada dilakukan dengan melibatkan dan mengumpulkan banyak orang. Namun sejumlah belah pihak tetap mendorong harus terlaksananya pilkada serentak dengan menggunakan protokol kesehatan.
Dengan diberlangsungkannya pilkada serentak ditengah wabah ini, komisi II meminta KPU agar merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi. Serta proses pra pemilihan pun semaksimal mungkin dipantau oleh pemerintah agar tidak terjadi penyebaran covid-19 yang meluas. Pada Pasal 58 peraturan baru menyatakan para kandidat dalam pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.
Jika kampanye tidak maksimal dilakukan secara daring, boleh dilaksanakan secara luring namun dengan beberapa syarat, yaitu : kapasitas maksimal 50 orang dengan jarak 1 meter, dan tetap menggunakan protokol kesehatan. Dan pada Pada pasal 88C, dengan tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang keras kepada tim kampanye untuk melaksanakan kegiatan yang biasanya dilakukan dengan mengumpulkan banyak massa seperti rapat umum, kegiatan sosial atau peringatan hari ulang tahun partai politik sebagai ajang pra-kampanye, kandidat yang melanggar mendapat sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian dan pembubaran kampanye.
Dengan adanya pilkada serentak 2020 di tengah masa pandemi ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Karena melihat situasi negara yang seperti ini, pemerintah tetap maksa untuk dilaksanakannya pemilu, sedangkan siswa yang bersekolah saja benar-benar dilarang untuk berkerumun. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, jika pilkada boleh, kenapa akses mencari ilmu dilarang? Dan yang bisa menjawab hanyalah jajaran pemerintah disana yang seenaknya sendiri memberi keputusan.
Jika dilihat dengan kenyataan yang ada, masih banyak orang-orang berkerumun, bahkan itu untuk kampanye, karena pada mindset orang ‘yang penting tidak ketahuan’, padahal sebelum itu pihak berwajib sudah tau namun sebisa mungkin ditutup mulut oleh penyelenggara agar berjalan mulus acara kampanye. Hal ini saya lihat dengan keadaan lingkungan saya, para kandidat berlomba-lomba memperkenalkan atau bahkan memberi sesuatu sebagai peluru kampanye. Apakah hal ini sudah dikatakan adil? Saya rasa belum.
Pilkada serentak tahun ini diadakan kurang lebih 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari jumlah itu, 144 daerah termasuk kategori kerawanan sedang dalam infrastruktur teknologi informasi, sedangkan 117 lainnya termausk kategori kerawanan tinggi. Jika dirinci, ada kurang lebih 1.338 kecamatan yang terkendala jaringan. Dengan mempertimbangkan beberapa data tersebut, jika pilkada dilaksanakan secara daring itu kemungkinan kecil, dan jika dilakukan secara luring atau tatap muka bisa menimbulkan resiko yang besar terhadap wabah di negara ini.
Akibat kepentingan oknum-oknum didalam jajaran pemerintah, rela mengorbankan jiwa dari negara tersebut. Itulah akibat dari pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Karena sudah dilarang untuk mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan, namun jajaran pemerintah sendiri yang melanggar peraturan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jika pilkada besok akan mengundang banyak massa (meskipun sudah sesuai dengan protokol kesehatan), siswa bersekolah saja dilarang keras untuk melakukan tatap muka, karena belum terdeteksi sampai kapan wabah ini selesai.
*Penulis Adalah salah satu founder Litbang Pintar Kampus dan Mahasiswa aktif Prodi Hukum Tata Hukum Negara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Posting Komentar