Hukum Negara Vs Hukum Agama

Oleh: Moh. Ainun Najib*


Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pastinya mempunyai tantangan tersendiri untuk dihadapi, karena pada kenyataannya Indonesia tidak hanya berdiri dengan satu agama, bahkan di dalamnya dipenuhi dengan berbagai macam ras dan suku, yang tentunya bukan hal mudah untuk mengendalikan semuanya dalam satu sistem yang dikatakan Negara. Namun pada kenyataannya, Indonesia masih berdiri kokoh sampai saat ini. Hal ini tidak terlepas dari peran Islam sebagai agama mayoritas yang tidak pernah menindas minoritas. Dan juga tidak adanya paksaan dari Islam kepada semua penduduk Indonesia untuk masuk Islam ataupun menganut hukum-hukum Islam.


Namun masih ada saja beberapa pemikiran yang memakasakan Indonesia menjadi Negara Islam, yang menerapkan hukum-hukum islam secara kaffah. Sehingga ada saja yang mencoba membanding-bandingkan hukum agama dengan hukum Negara. Tentu saja tidak adil membandingkan Hukum Negara dengan hukum agama. Bagaimana tidak? Hukum Negara yang dipenuhi dengan sejarah kelam, di “paksa” melawan hukum agama yang mempunyai jejak digital yang baik. Dan juga penerapan hukum Negara di Indonesia bukan berarti hukum Negara lebih baik dari pada hukum agama, jelas tidak. Namun ada beberapa alasan “sensitif” yang mengharuskan Indonesia untuk menerapkan hukum Negara.


Lalu apakah mengesampingkan hukum agama merupakan kesalahan? Jelas tidak. Dalam hal ini mari kita kaji dengan seksama dalam sudut pandang yang objektif. Kita mulai dari satu kaidah:


                                                 ما لا يدرك كله لايدرك كله


Sesuatu yang tidak bisa dikerjakan semuanya, tidak ditinggalkan pula.


Dalam hal ini, Indonesia yang tidak bisa menerapkan semua hukum agama, tidak juga semuanya ditinggalkan. oleh karena itu, Dibentuklah Peradilan Agama dan Peradilan Umum sebagai refleksi dari kaidah di atas. Tentu hukum agama yang didasari al-Qur’an dan Hadist adalah hukum yang sempurna, tapi dengan tidak bisanya diterapkan hukum agama, bukan berarti semunya ditinggalkan. oleh karena itu dibentuklah Peradilan Agama yang bertujuan لايدرك كله. Dalam artian ada beberapa hukum yang mungkin diterapkan di Indonesia, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 50 tahun 2009. Yang tentunya penerapan hukum Islam yang diatur dalam Undang-Undang masih dalam lingkungan Muslim, yakni Peradilan Agama hanya dikhususkan untuk orang-orang yang beragama Islam saja.


Selain Peradilan Agama, Negara juga menyediakan Peradilan Umum untuk semua kalangan, hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah memaksa semua orang untuk masuk Islam dan mengikuti hukum dalam Islam. Dipertegas dalam surah al-Baqarah ayat 256:


                          لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.


Maka dengan ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak mentaati undang-undang dengan dalih tidak sesuai dengan ajaran Islam, pun juga tidak perlu ada paksaan untuk menjadikan Negara ini sebagai Negara Islam. Undang-Undang di Indonesia memang belum sempurna, sebagaimana dikatakan oleh Ir. Soekarno “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap.” Dan dengan pernyataan ini, Indonesia juga sudah mencoba memperbaiki dan melengkapi Undang-Undang dengan beberapa perubahan, perubahan pada tahun 1999, dilanjutkan pada tahun 2000, 2001 dan kemudian pada tahun 2002. Usaha Negara ini patut kita apresiasi dengan kita mentaati aturan yang sudah mereka buat, dan sekali lagi tanpa harus membenturkannya dengan hukum agama.


*Penulis adalah mahasiswa aktif prodi Hukum pidana islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya


إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم