CIVIL SOCIETY DALAM MENGKAWAL KEBIJAKAN PUBLIK DI INDONESIA



Oleh: muhammad syaefiddin suryanto*


Reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 merupakan hal yang sangat esensia dan penanggunlangan berbagai krisis skala yang dibawa oleh sistem orde baru otokrasi, belakangan ini juga dianggap reformasi sebagai titik awal demokratisasi di segala bidang. Pada masa ini pembentukan sistem demokrasi yang berkelanjutan menuju titik perbaikan demokrasi. Hal ini terlihat muncullnya berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemangku kebijakan demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik. Pembuatan kebijakan dan melakukan pengawan secara tidak langung melibatkan masyarakat, dimana peran civil society memberikan peluang penuh terhadap proses pembuatan kebijakan publik hingga iplmementasinya di lapangan. Melihat kondisi sosial dan politik di indonesa kebijakan yang dihasilkan oleh pemangku kebijakan (stakeholders)


Peran Civil Society pada Kebijakan publik di Indonesia


Melihat perkembangan sistem demokrasi yang menjunjung kebebasan masyarakat atau warga negara menjadikan landasan untuk menyuarakan pendapat dimuka umum. Akan tetapi, pendapat dan kritikan harus dimbangi pemahaman tentang tujuan konsep benegara dengan baik agar pelaksanaaan kebijakan publik di indonesia. Pemerintah dengan segala sumber dayanya untuk melakukan perumusan kebijakan dibutuhkan kesiapan dalam pembuatan tersebut. Peran dari masyarakat Masyarakat menjadi obyek utama sekaligus juga mengawasi kebijakan yang di buat untuk melihat proses seberapa efektif kebijakan yang dibuat untuk masyarakat. Keputusan Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJN) Berbicara tentang pentingnya peningkatan peran masyarkat sipil yang terdemokratisasi di indonesia, dengan tencantumnya peran masyarakt sipil dalam undang-undang maka pemerintah memberikan kesempatan ke masyarakat, tentunya masyarkat sipil bisa berupa kelompok kelompok kepentingan, non pemerintahan, LSM dan lain lain untuk berperan sesuai dengan amanat undang-undang.Yang menjadi perdebatan dan disparitas yang menonjol adalah regulasi yang tidak sesuai sehingga hal ini menyebabkan kekhawatiran akan terjadinya kesalahpahaman dan mayarakat kurang menikmakati regulasi yang diterbitkan akan tetapi mengalamai permaslahan yang serius. Pemerinrah pusat meliputi eksekutif dan legislatif sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan penuh terhadap pelaksanaan undang undang dan daerah juga memilii kewenangan untuk berkolaborasi atau kerja sama dengan pemerintah pusat. Sebagai kontrol sosial masyarakat untuk mempunyai hak dalam upaya melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang disahkan oleh pemerintah.


Siklus dari kebijakan publik yang ada di indonesia merupakan peran fungsi dari lembaga legislatif dan partai politik untuk mencari artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan di masyarakat. Memaksimalkan peran masyarakat dalam artikualsi kepetingan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menunjang demi kelancara pelaksanaan kebijakan. Arus yang telah ditarik dinamis usulkan reformasi dari bawah komprehensif, takteralakkan, harus beradaptasi dengan pelembaggan politik yang memiliki langkah untuk membangun. konsep masyarakat sipil untuk proses kebijakan harius mempunyai sifat kritrisme untuk membangun pondasi kebijakan yang berkualitas, sikap dari masyarakat menjadi acuan utama terhadap hubungan timbal balik oleh pemerintah khusunya lembaga legislatif selaku pembuatan kebijakan yang akan diakomodasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pembangunan berkelanjutan bergantung pada aktivitas kebijakan dan pelayanan publik, dan memperoleh dukungan yang efisine dalam eksloitasi, distribusi dan pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu pengelolaan sektor publik menjadi fokus utama dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggun jawab, transparan dan partisipatif.


Kebijakan Publik di indoenesia


Pembuatan kebijakan dibuat ketika ada permaslaahan dan suatu hal dapat mengancam kenyaamanan masyarakat, kebijakan di indonesia secara umum bahyak kita temui. Akan tetapi pada era sekarang ini dengan adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020 pemerintah membuat peraturan udang undang tentang pandemi covid-19 :

a. Penerbitan Undang-Undan (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijaka negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

b. PP No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Kebijakan yang dibuat untuk demi kesejahteraan masyarkat tanpa mengesampingkan peran dari masyarakat, tentunya program yang hasil dari kebijakan ada kurang dan tak maksimalnya akan menjadi evaluasi untuk demik keberlangsungan hidup masyarakat. Kebijakan yang berupa undang-undang menjadi pedoman pemerintah dalam pelaksanan birokrasi dan administrasi. Faktor faktor penghambat dan pendukung harus diantisipasi dan di pertimbangkan agar kebijakan relevan dan jelas keitkan di implementsasikan. Implemenrasi pasti akan butuh sosialisasi kebijakan mengingat masyarakat atau kelompok memiliki pandangan berbeda dalam merangsang persepsi terkait kebijakan yang ada dalam suatu negara. Kepuasan adalah penilaian utama terhadap kebijakan yang dihasilkan untuk memenuhi standar kebijakan yang pro terhadap masyarakat. Faktor utama dalam menentukan kepuasan masyarakat dalpat dilihat dari standar yang telah di buat terkait penilaian. Akan teteapi faktor untuk pengawasa juga menjadi penting manakala ketika kebijakan mengalami penyelewengan dan kurang adaptif terhadap masyarakat.


Fungsi pengawasan ini akan menjadi keunggulan utama jika masyarakat bisa melakukan evaluasi dan penekanan kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang ada. Peranan pemerintah dalam fungsi pengawasan masyarakat adalah memberikan wadah atau semacam alat untuk melakukan tindakan pengawasan terhdap kebijakan dan tentunya kebijakan yang dijalankan akan menjadi baik jika masyarakat diberikan kesempatan penuh untuk ikut terlibat penuh dalam pengelolaan kebijakan, kelompok kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan terutama yang dipercayakan LSM akan menjadi kritisi terhadap kebijakan yang dijalankan pemerintah untuk perbikan di masa reformasi demokatisasi. Lembaga lembaga yang membawahi masyarakat dalam artian non pemerintahan akan menanti kebijakan yang sekiranya menhguntungkan masyarkakr secara luas.


*Litbang Pintar Kampus 


إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم